- Penulisan lafad Allah yang betul versi EYD
- Masalah rebu wekasan
- Macam-macam sujud
- Syarat makmum
- Shalat gerhana
- Manasik haji
- Pelafalan huruf hijaiyah
- Penghafalan asmaul husna
- Sejarah nabi syis
- Jumlah nabi 124.000 apakah ada dasarnya ?
Penulisan
Lafadz kata Allah SWT.
Menurut Ejaan yang Disempurnakan
/ EYD penulisan Lafdul Jalalah yang berlaku adalah “ ALLAH “ SWT.
(Membacanya : Alloh). Perlu diketahui
bahwa umat nasrani/ Kristen ditimur tengahpun mengucapkan lafdul Jalalah dengan
“ ALLOH “ bukan seperti yang diucapkan oleh umat nasrani di Indonesia.
Rebo wekasan
Menurut Beberapa Qoul para Alim Ulama’ , serta
keterangan didalam kitab Jawahir disebutkan bahwa Allah SWT menurunkan bala’ / penyakit tiap tahun
sebanyak 320.000 pada hari rabu terakhir bulan
sofar.
Biasanya pada hari rabu terakhir bulan sofar tersebut
para alim , para kyai di daerah kita melaksanakan sholat sunah empat rokaat
dengan dua salam . Kemudian diteruskan dengan membaca do’a untuk mohon
perlindungan kepada Allah dari berbagai bala’ serta penyakit yang turun didunia
ini .
MACAM-MACAM
SUJUD
Sujud yang dilakukan seorang
selain sujud dalam sholat adalah sebagai berikut :
- Sujud Sahwi
Adalah sujud yang dilakukan
karena seseorang lupa didalam sholat , sehingga melakukan kekeliruan yang tanpa
disengajanya. Sujud sahwi adakalanya dikerjakan sebelum salam dan adakalanya
sesudahnya .
- Apabila seseorang melupakan satu rakaat atau lebih, misalnya mengucapkan salam setelah rakaat ketiga ( sebelum mengerjakan rakaat keempat ) dalam shalat dhuhur . Maka jika ia segera menyadari kekurangan itu , ataupun diingatkan oleh orang lain , bolehlah ia masuk kembali dalam shalat , menambah satu rakaat secara sempurna , kemudian menambahkan dua kali sujud seperti biasa yang disebut sujud sahwi .
Dalam kasus
seperti ini sujud sahwi boleh dikerjakan
sebelum salam atau sesudahnya . kedua contoh ini dicontohkan oleh Nabi SAW. Hal
ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
Pertama :
diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah pernah mengimami shalat
petang hari 9 (Duhur atau asar ) dan beliau mengerjakan dua rakaat lalu salam .
Seseorang diantara yang hadir bertanya , Ya Rasulallah , adakah anda lupa
ataukah memang ada pengurangan dalam shalat ? Jawab Beliau ,” Aku tidak lupa
dan tidak pula ada pengurangan dalam shalat.” Lalu Beliau bertanya kepada para
makmum lainnya,” Benarkah apa yang dikatakan oleh orang ini ?” Mereka menjawab
,” benar.” Maka Beliau segera berdiri kembali lagi, shalat dua rakaat pengganti
yang terlupa, kemudian salam.Setelah itu Beliau bertakbir( dalam keadaan
duduk),bersujud, duduk kembali sambil bertakbir, lalu sujud untuk kedua kalinya
sambil bertakbir dan setelah itu duduk kembali.( HR Bukhari dan Muslim )
Kedua :
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Bujainah r.a. Bahwa Rasulullah SAW.pernah
berdiri kerakaat ketiga pada shalat duhur tanpa duduk untuk tasahud awal . maka
ketika telah menyempurnakan shalatnya itu dan masih dalam keadaan duduk ,
Beliau sujud dua kali sambil bertakbir pada masing-masing sujud , sebelum mengucapkan
salam . gerakan Beliau itu diikuti pula oleh para makmum, sebagai ganti dari
tasahud awal yang terlupakan tersebut. ( HR Bukhari dan Muslim ).
- Apabila melampaui ( menambah) jumlah rakaat shalat yang diwajibkan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a. Bahwa Nabi SAW. Pernah shalat lima rakaat , sehingga setelah itu ada yang bertanya kepada beliau,” Apakah memang ada penambahan dalam shalat? Beliaupun balik bertanya, “ bagaimana ?” Mereka menjawab, “ Anda telah shalat lima rakaat.” Maka Nabi segera sujud dua kali .
- Apabila melupakan tasyahud awal ( sebagaiman dalam hadist riwayat Abdullah bin Bujainah diatas ) .Dalam hal ini ,apabila seseorang terlupa sehingga tidak duduk untuk membaca tasahud awal , lalu ia teringat sebelum berdiri tegak untuk rakaat ketiga , maka ia boleh segera duduk kembali. Tetapi apabila telah berdiri tegak untuk rakaat ketiga, ia tidak boleh kembali duduk. Dan sebagai gantinya ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
- Apabila ia ragu-ragu ,apakah telah mengerjakan satu atau dua rakaat ,maka ia meninggalkan keraguannya dan menghitungnya sesuai dengan apa yang ia merasa yakin telah dikerjakannya, yaitu satu rakaat. Atau ia ragu apakah telah mengerjakan dua atau tiga rakaat , maka ia harus menganggapnya dua rakaat saja dan menambahkan yang ketiga, dan begitulah seterusnya. Sebagai ganti keraguannya itu, disunahkan ia bersujud sahwi sebelum salam .
- Apabila ia terlupa sehingga ia tidak membaca doa qunut pada sholat subuh, sedangkan ia biasa membacanya setiap hari, maka disunnahkan pula baginya sujud sahwi sebagai pengganti.
Bacaan sujud sahwi : boleh membaca tasbih seperti dalam sujud
biasa , dan boleh pula membaca tasbih khusus seperti :
سبحا ن من لا ينا م و لا يسهو ( Maha suci
Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa )
Atau
سبحا ن من لا يسهو ولا ينا م
(Maha suci Dzat yang tidak pernah lupa
dan tidak pernah tidur )
- Sujud Tilawah
Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan karena seseorang telah membaca
ayat-ayat sajadah . Dalam Alqur’an ada 15 tempat ayat sajadah. Apabila
seseorang membacanya maka ia disunnahkan
melakukan satu kali sujud yang disebut sujud tilawah .yaitu dengan
-
Bertakbir ( Boleh dalam keadaan berdiri / duduk )
-
Lalu sujud satu kali
-
Kemudian mengangkat kembali kepala seraya
mengucapkan takbir.
Kelima belas tempat tersebut adalah :
- Surat Al A’raf : 206
- Surat Ar Ra’d : 15
- Surat An Nahl : 49
- Surat Al Isra’ : 107
- Surat maryam : 58
- Surat Al Hajj : 18
- Surat Al Hajj : 77
- Surat Al Furqan : 60
- Surat An Naml : 25
- Surat As Sajadah : 15
- Surat Shad : 24
- Surat Fush- shilat : 37
- Surat An Najm : 62
- Surat Al Insyiqaq : 21
- Surat Al Alaq : 19
Cara Melakukan Sujud Tilawah Dalam Shalat :
Dibolehkan pula melakukan sujud
tilawah ketika membaca salah satu ayat sajadah dalam shalat, baik dalam shalat
berjamaah ataupun sendirian . dan setelah itu kembali lagi pada posisi berdiri,
lalu meneruskan shalatnya / atau bacaannya
seandainya bacaan ayatnya tadi belum selesai .
Bacaan sujud tilawah yang diajarkan oleh Nabi adalah seperti yang
diriwayatkan oleh Aisyah r.a.
سجد وجهى للذى خلقه وشق سمعه وبصره بحوله
و قوته وتبار ك الله ا حسن الخا لقين
(
sajada wajhi lilladzi kholaqohu wa saqqa sam’ahu wa bashorohu bihaulihi wa
quwwatihi wa tabaarokallohu ahsanul kholiqiin ).
Artinya : Wajahku bersujud kepada Dzat yang telah
menciptakannya , memberinya pendengaran dan penglihatan , dengan kuasa serta kekuatan-Nya .Maka Sungguh mulialah
Allah SWT yang terindah ciptan-Nya diantara semua pencipta .
- Sujud Syukur
Dianjurkan melakukan sujud syukur bagi siapa saja yang mendapat
anugerah Allah yang menggembirakan
hatinya , atau karena ia diselamatkan oleh Allah dari bencana yang hampir
menimpanya.
Caranya adalah : dengan sujud satu kali , seraya menyatakan
syukur kepada Allah atas anugerahNya itu. Tidak ada keharusan kesucian tubuh
dari hadas dan najis, dan tidak perlu pula bertakbir sebagai pembuka, ataupun
mengucapkan salam sebagai penutup.
( Fiqih Praktis : Muhammad Bagir
Hal : 192 )
Syarat Makmum /
Syarat sah mengikuti Imam
- Niat mengikuti imam
- Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala pekerjaanya
- Mengetahui gerak gerik perbuatan imam baik dengan melihat imam langsung, melihat saf dibelakang imam , maupun mendengar suaranya, atau suara mubalighnya.
- Imam dan makmum dalam satu tempat. Tapi sebagian ulama’ berpendapat bahwa satu tempat tidaklah menjadi syarat.
- Makmum tidak boleh berdiri didepan imam, Untuk dimasjidil haram terjadi pengecualian , sehingga makmum ada yang berhadap-hadapan dengan imam karena posisi saf melengkung / melingkar mengelilingi ka’bah.
- Aturan shalat imam dan makmum sama.
- Makmum laki-laki tidak boleh mengikuti imam perempuan
- Imam hendaklah lebih Qori’ dari makmum. Lebih berilmu dari makmum
- Makmum janganlah mengikuti imam yang jelas-jelas rusak / batal shalatnya .
( Fiqih Islam
: sulaiman Rasyid )
Dalam
literatur lain disebutkan juga :
- Makmum tidak tertinggal dari imam sejauh dua rukun fi’li
- Makmum tidak tertinggal dari imam dengan sengaja dan mengetahui hukumnya sejauh lebih banyak dari tiga rukun panjang.
- Tidak sah makmum kepada orang yang menjadi makmum
( Fathul mu’in
)
Shalat Gerhana
Ketika terjadi gerhana baik bulan atau matahari kita disunnahkan
melaksanakan sholat gerhana, yaitu sholat dua rakaat kemudian dibacakan kutbah
shalat gerhana.
Caranya shalat yaitu.
- Niat shalat gerhana
- Takbir
- membaca doa iftitah
- Membaca al fatihah
- Membaca surat
- Ruku’
- I’tidal
- Membaca al fatihah
- Membaca surat
- Ruku’
- I’tidal
- Sujud
- Duduk antara dua sujud
- Sujud
- Berdiri untuk rakaat kedua ( dalam rakaat kedua juga begitu ) sama dengan cara rakaat pertama .
Jadi shalat gerhana itu dua rakaat,
setiap rakaat terdapat dua kali ruku’, dua kali membaca alfatihah dan surat .
IBADAH HAJI
Jamaah Haji dari Indonesia
biasanya mengerjakan ibadah haji dengan cara Tamathu’, artinya mengerjakan
umroh dahulu baru kemudian ibadah haji . Cara semacam ini dikenakan Dam / Denda
.
Adapun perjalanan ibadahnya
adalah :
- Ibadah Umroh : meliputi Ihrom , Towaf , Sa’i, Tahalul / mencukur rambut, tertib . Ibadah ini dikerjakan disekitar masjidil haram , sehingga hanya memerlukan waktu yang singkat .
- Ibadah Haji .
a)
Tanggal 8 Dzul Hijjah : Ihrom ,
dengan memaki pakaian ihrom dari tempat yang telah ditentukan.
b)
Tanggal 9 dzul Hijjah : Wukuf
dipadang arofah dimulai setelah dhuhur sampai subuh.
c)
Tanggal 10 dzulhijjah : Malam
tanggal 10 tengah malam mabit/ bermalam
dimuzdalifah.
d) Tanggal 10 dzulhijjah pagi dini hari melempar jumroh aqobah (
dengan memakai 7 kerikil ), kemudian melakukan
tahalul awal/ mencukur rambut yang pertama, kemudian kembali ketenda
dimina , pakaian ihrom pada waktu ini bisa dilepas . Bagi jamaah haji yang
ingin mengikuti sholat id bisa mengikutinya dimasjidil haram atau tempat lain
yang terjangkau .
e)
Tanggal 11 dzulhijjah , Malam
tanggal 11 dzulhijjah : mabit di mina : pada saat ini jamaah melempar jumroh
Ula , wustha , dan Aqobah dengan jumlah kerikil masing-masing 7 kerikil
sehingga berjumlah 21 kerikil .
f)
Tanggal 12 dzulhijjah , Malam
tanggal 12 dzulhijjah : mabit di mina : pada saat ini jamaah melempar jumroh
Ula , wustha , dan Aqobah dengan jumlah kerikil masing-masing 7 kerikil
sehingga berjumlah 21 kerikil .
g)
Setelah melempar jumroh selesai
pada tanggal 12 dzulhijjah ini jamaah yang mengambil nafar awal bisa kembali ke
Mekkah untuk melanjutkan kegiatan ibadah
yaitu Towaf , sa’i , kemudian tahalul tsani/ mencukur rambut yang kedua .
h)
Tanggal 13 dzulhijjah, bagi yang
mengambil nafar tsani masih berada dimina dan masih melaksanakan lontar jumroh
, yaitu melempar jumroh Ula , wustha dan Aqabah , masing-masing 7 kerikil
sehingga berjumlah 21 kerikil .
i)
Bagi yang mengambil nafar stani ,
setelah selesai melempar jumroh ini bisa kembali ke Mekkah untuk melaksanakan
Towaf , Sa’i, dan tahalul / mencukur rambut .
j)
Ibadah haji sudah selesai , bagi
jamaah yang mau meninggalkan tanah suci harus melaksanakan towaf wada’ .
Catatan :
-
Bagi nafar awal jumlah kerikil
yang dipergunakan untuk melempar jumroh ada 49
-
Bagi nafar tsani jumlah kerikil yang dipergunakan untuk
melempar jumroh ada 70
-
Kerikil yang dipergunakan untuk melempar jumroh
dicari di muzdlalifah/ di mina .
-
Sholat Arbain yang diadakan di
masjid Nabawi bukanlah merupakan rangkaian ibadah haji .
JUMLAH NABI DAN RASUL
- Jumlah Nabi : 124.000
- Jumlah Rasul : 313 / 314 / 315
1.
An Nasa’i meriwayatkan dalam
sebuah hadits yang panjang . Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Abu
Dzar bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah Rasul, Rasul menjawab “ Secara
keseluruhan mereka berjumlah 313 lebih suatu jumlah yang banyak”. Di lain kesempatan
Nabi mengatakan : “ Mereka berjumlah 315
orang “. ( Keterangan ini terdapat dalam
tafsir Ibnu Katsir pada penjelasan tafsir ayat kursi )
2.
Syekh ‘Athiyah meriwayatkan bahwa
jumlah Rasul 313 / 314 / 315 , sedangkan jumlah Nabi adalah 124.000 ( Keterangan ini terdapat dalam
Kitab Sulam At Taufiq hal. 8)
Catatan : Didalam masalah Fiqh banyak
sekali literatur yang antara satu dengan lainnya berbeda, hal ini karena
pembahasan masalah sudah masuk ke ranah dalil yang berkategori Dzonni yang
membutuhkan penafsiran lebih lanjut oleh para alim ulama’. Dari sinilah
akhirnya muncul berbagai penafsiran yang berbeda antara satu ulama’ dengan yang
lain.
Untuk dalil yang berkategori
Qoth’i semua ulama’ tidak ada yang berselisih, contohnya dalil tentang wajibnya
sholat, dalil wajibnya puasa ramadlon dll.
|
|
Kertosono, 12 Mei 2012
TEAM MGMP PAI
|
Lks mungkin bisa diupload, bisa untuk kelengkapan perangkat anggota.trims
BalasHapusIsi di update dan lbih dilengkapi terkait dengan peningkatan mutu guru PAI,ex.Media pembelajaran dll
BalasHapus